Rabu, 09 September 2015

Contoh SK Gugus Tugas Penghematan Energi dan Air


Sampel kain tenun troso

Rp. 110.000 (nego)
Rp. 110.000 (nego)
Rp. 130.000 (nego)
 Rp. 120.000 (nego)

Rp. 130.000 (nego)
Rp. 130.000 (nego)






interesting... ber minat... call 085 642 695 827

FORMAT LAPORAN PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR


Keterangan :
Cara menghitung kolom hasil penghematan per bulan, yaitu : 
  • misalkan jumlah pemakaian listrik Januari 500 kwh, bulan februari 300 kwh, berarti penghematan kwh-nya, jumlah bulan Feb - Jan (300-500 = -200), berarti hemat 200 kwh.
  • Penghitungan prosentase penghematannya (200/500)*100%= 40%.
Begitu juga untuk penghitungan biayanya.
ini berlaku untuk penggunaan energi maupun air

Selasa, 04 Agustus 2015

KESEPAKATAN BPJS DAN MUI

Jakarta - BPJS Kesehatan, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu, dan Kemenkes bertemu. Yang dibahas mengenai ramai soal hasil ijtima komisi fatwa MUI mengenai BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah. Pertemuan digelar di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Ada sejumlah poin kesepakatan yang dicapai. Berikut poin-poin tersebut: 1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK. 2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijjtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram. 3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya. Poin kesepakatan itu ditandatangani masing-masing perwakilan yang hadir. Dari BPJS kesehatan Fachmi Idris, dari MUI Prof Jaih Mubarok, dari Kemenkes Sundoyo, dari OJK Firdaus Djaelani, dari DJSN CH Situmorang, dan dari Kemenkeu Theresia Bangun. (hri/spt) Sumber : http://news.detik.com/berita/2983430/begini-poin-kesepakatan-bpjs-kesehatan-dan-mui-tak-ada-kata-haram